Syarat2 Membuat Kartu Kuning. Syarat Membuat Kartu Kuning Persyaratan membuat kartu kuning sangat sederhana Berikut ini dokumendokumen yang harus Anda siapkan untuk membuat kartu kuning Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau SIM yang masih aktif Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir Pas foto berwarna ukuran 4×3 sebanyak 2 buah dengan background warna merah.

Cara Membuat Kartu Kuning Kartu Pencari Kerja Lokerpintar Id syarat2 membuat kartu kuning
Cara Membuat Kartu Kuning Kartu Pencari Kerja Lokerpintar Id from Loker Pintar

Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda Namun secara umum dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning relatif hampir sama Dikutip dari laman Indonesiagoid kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja Author Erlangga Djumena.

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja, Cek di Sini

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker Datang ke kantor Disnaker setempat Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK1 Bisa bertanya ke petugas Disnaker Serahkan dokumen persyaratan yang diminta Kamu akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning Author Berita Bisnis.

Indonesia.go.id Cara Buat Kartu Kuning Pencari Kerja

Syarat Membuat Kartu Kuning Cara Mendaftar Secara Langsung Setelah mengetahui apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat kartu kuning kini ketahui juga bagaimana cara mendaftarnya.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning atau AK1, Dipakai untuk Lamar Kerja

Syarat Pembuatan Kartu Kuning Cara Membuat Kartu Kuning Cara untuk membuat kartu kuning ini bisa dilakukan secara langsung ke Disnaker setempat atau bisa juga secara online Berikut ini adalah.

Cara Membuat Kartu Kuning Kartu Pencari Kerja Lokerpintar Id

Baca ini! Persyaratan Terbaru Penerbitan Kartu Kuning Sepulsa

Syarat Bikin Kartu Kuning beserta Langkah Pembuatannya

Cara Daftar dan Syarat Membuat Kartu Kuning Terbaru, Gratis

Cara Buat Kartu Kuning Pencari Kerja Selasa 7 Mei 2019 | 0812 WIB Oleh Administrator Bagi Anda yang pernah melamar pekerjaan khususnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai di instansi pemerintahan mungkin pernah membuat kartu kuning sebagai bagian dari salah satu syarat mengajukan lamaran kerja.