Pasal 288 Lalu Lintas. Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ancaman dua bulan “Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku” kata Sugeng Setelah bungkam dalam beberapa hari politikus PDIP Arteria Dahlan akhirnya meminta maaf kepada masyarakat Jawa Barat atas ucapannya saat Raker Komisi III.

Catat Ini Daftar Denda Dan Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas Otomotif Liputan6 Com pasal 288 lalu lintas
Catat Ini Daftar Denda Dan Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas Otomotif Liputan6 Com from liputan6.com

Pasal 3 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan a terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman selamat tertib lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional memajukan kesejahteraan umum memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu.

IPW: Polisi Tidak Boleh Takut Usut Kasus Pelat Mobil

Selain itu pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Apabila ada indikasi pemalsuan TNKB/STNK akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku “Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan.

Catat Ini Daftar Denda Dan Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas Otomotif Liputan6 Com

Undangundang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009

Kendaraan Bisa Kena Palsukan Pelat Nomor Denda Rp 500.000

Polisi Diminta Tak Diam soal Dugaan Pelat Polri Arteria

Sebab Sugeng berpandangan kejadian ini bisa dikenakan Pasal 263 jo 266 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 280 jo 288 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ) Ia menambahkan jika ada keterlibatan polisi dalam polemik pelat mobil Arteria ini maka juga harus ditindak dan diperiksa.