Bunga Pasal 9 2A Kup. Hal ini sudah ditentukan oleh UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 28 ayat (1) bahwa WP Badan diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan Hal ini dilakukan agar pada saat menghitung PPh Badan dapat mengetahui berapa besar Penghasilan Kena Pajak karena itu WP Badan perlu menyelenggarakan pembukuan.
Lantas bagaimana penjelasan terkait denda bunga pajak yang diatur dalam UU KUP Pasal 9 ayat (2a)? Bagaimana pula contoh perhitungan denda bunga pajak pada pasal tersebut? Simak artikel berikut ini ya! Sanksi Administrasi Pasal 9 ayat (2a) Dalam UU KUP wajib pajak yang telah membayar pajak diberi keleluasaan dengan memberikan jatuh tempo.
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI Pajak
Sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP WP dikenai bunga 2% OnlinePajak adalah aplikasi hitung setor dan lapor pajak menyediakan kemudahan dalam membuat laporan PPN PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21 yang Anda butuhkan sebelum membuat laporan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) Kesimpulan.
Sanksi terlambat menerbitkan faktur pajak atau Thinktax
Tarif bunga per bulan 1 Pasal 19 ayat (1) Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) 051% (nol koma lima satu persen) 2 Pasal 8 ayat (2) Pasal 8 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) 092% (nol koma sembilan dua persen) 3 Pasal 8 ayat (5) 134% (satu koma tiga empat persen) 4 Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13.
KVK Kamer van Koophandel
Pengurangan sanksi bunga yang terdapat pada Pasal 891314 dan 19 UU KUP diubah menjadi sebesar pajak kurang bayar dikali dengan tarif bunga per bulan dikali jumlah bulan Tarif bunga per bulan ini mengacu pada suku bunga acuan yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan yang dihitung pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12 lalu.
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Periode Desember 2020 Ortax Your Center Of Excellence In Taxation
Sanksi Administrasi Pasal 8 UU KUP Diubah, Ini Perinciannya
UU Ciptaker Disahkan, Simak Perubahannya pada Pajak
Ini Sanksinya Jika Anda Tidak Melakukan Pembayaran Pajak
(KUP) Ortax Tata Cara Perpajakan Ketentuan Umum Dan
Badan bagi Wajib Cara Menghitung PPh SNI Consulting
Tarif Sanksi Pajak: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Klinik Pajak
Ayo, Simak Perubahan UU KUP dalam UU HPP
Denda Telat Lapor dan Bayar: PPh Pasal 21, 22, 23, dan 4
Sanksi Terlambat Bayar Pajak: Bunga 2% Bos Pajak
Berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yakni UndangUndang KUP 2007 Pasal 9 Ayat 2a dan 2b pengusaha yang terbukti tidak membayar/telat membayar pajak PPh 21 akan dikenakan denda senilai 2% Setiap pembayaran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.